PMA No 29/2019, Komisi VIII Minta Kemenag Tak Bubarkan MT Tidak Terdaftar
Indonesiaplus.id – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Maruf Amien mengharuskan Majelis Taklim (MT) untuk terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019, tentang Majelis Taklim.
Peraturan tentang Mejlis Taklim ini diterbitkan pada 13 November 2019 dan mendapatkan sorotan berbagai kalangan, termasuk dari Anggota DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Kementerian Agama tak memberatkan majelis taklim agar tidak membubarkan majelis taklim yang tidak terdaftar.
“Jadi memang bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang tidak daftar jangan ada sanksi,” ujar Yandri di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dalam PMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Peraturan ini berisi tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, serta materi ajar.
Draf PMA Majelis Taklim dalam Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Lalu, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.
“Namun, jika majelis taklim tidak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya tidak boleh dibubarkan,” tandas Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi menandaskan bahwa regulasi itu akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Alasalnnya jika tidak ada regulasi mengatur, tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Menteri Agama berargumentasi bahwa selama ini belum ada payung hukum mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.
“PMA tentang majelis taklim dibuat agar kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau nggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan,” kilah Fachrul.
Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama.
Fachrul mejelaskan terkait majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam, terutama kaum ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan. PMA ini diklaim positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik.
“Dengan adanya PMA tidak untuk mencegah masuknya radikalisme. Majelis taklim itu setau saya positif-positif saja kok,” pungkasnya.[mus]