POLITICS

Beredar Foto Hoax, Novel: Pak Anies Tak Ada Perkara di KPK

Indonesiaplus.id – Beredar kabar bohong atau hoaks dengan menuduh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah punya perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dibantah oleh Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan memastikan KPK tidak pernah menanangi kasus yang melibatkan Anies Baswedan. “Pak Anies itu tidak pernah ada kasus di KPK,” ucap Novel di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Beredarnya foto hitam putih memperlihatkan dirinya duduk dengan Anies Baswedan di sebuah masjid usai salat. Lalu foto itu dinarasikan bahwa seolah-olah Novel tengah menangani perkara korupsi Anies.

Hingga saat ini, Novel memastikan Anies tidak memiliki perkara korupsi di KPK. Namun demikian, bisa saja orang nomor satu di DKI Jakarta itu dilaporkan oleh masyarakat terkait sebuah kasus.

“Banyak orang dilaporkan ke KPK. Kita tidak perlu sebut satu per satu. Jangankan pejabat, Pak Jokowi pun dilaporkan dulu ke KPK kasus Transjakarta, tapi kan konteksnya KPK kemudian tidak melihat itu sebagai perkara, belum dilihat sebagai masalah,” katanya.

Perihal pertemuan ia sebagai penyidik KPK dengan orang-orang yang masih berstatus terlapor tidak memiliki masalah. Masalah baru timbul saat dia melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus atau perkara.

“Kalau dengan Pak Anies tidak pernah ada masalah. Tidak pernah ada penyelidikan terkait dengan hal yang berbau dengan Pak Anies. Jadi saya kira bertemu dengan Pak Anies sebagai saudara biasa saja,” tandasnya.

Foto tersebut diambil pada tahun 2017 ketika dirinya tengah dirawat inap di sebuah rumah sakit di Singapura, setelah diserang orang tak dikenal dengan air keras. Saat itu, Anies menjenguk di rumah sakit menjelang masuknya waktu Salat Ashar.

“Saat itu Pak Anies nengok saya, berbincang di rumah sakit dan saya di kamar perawatan. Pas masuk waktu salat saya dan Pak Anies ke tempat salat. Saya kira itu wajar-wajar saja,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button