POLITICS

Margarito: Judicial Review UU KPK Biasa dalam Negara Demokrasi

Indonesiaplus.id – Pengamat hukum Margarito Kamis menilai wacana uji materil atau judicial review merupakan hal biasa terjadi dalam sebuah negara demokrasi.

Margarito menanggapi rencana Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah menjadi UU, ke Mahkamah Kontitusi (MK).

“Hal biasa itu, sebuah medium yang disediakan dalam paradigma sistem demokrasi sebagai cara memproteksi orang yang berbeda pendapat,” ujar Margarito, Kamis (19/9/2019).

Judicial review, kata Margarito, terhadap sebuah produk undang-undang adalah cara demokrasi dalam menyiapkan diri untuk memproteksi terhadap orang-orang yang dianggap minim secara politik atau orang-orang yang terpinggirkan dan tidak menjadi mayoritas dalam permainan politik.

“Jadi, Judicial review sebagai cara lain dalam mencegah tirani mayoritas. Sehingga, kalau mereka judicial review itu bagus, enggak apa-apa, bagus kok,” katanya.

Selain itu, ia menilai judicial review itu mengukur ketepatan gagasan dan penormaan gagasan menurut hukum.

“Untuk menguji memang yang paling tepat dicek di pengadilan. Lebih bagus kalau bawa ke MK, biarkan kita sama-sama melihatnya,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button