Mabes Polri Gandeng Interpol Lacak Veronica Koman

Indonesiaplus.id – Polri akan menggandeng Interpol untuk melacak keberadaan tersangka kasus dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman.
Hal itu dilakukan lantaran Veronica masih Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga Polri akan melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.
“Dia masih masih WNI dan sedang berada di luar negeri, nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo, Karo Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (4/9/2019).
Status Veronica sebagai WNI bisa menerapkan langkah-langkah hukum ke depannya. Pasalnya, hal ini berbeda dengan dugaan keterlibatan Benny Wenda dalam kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Saat ini, Benny Wenda (BW) sudah tidak menjadi WNI. Maka, langkah hukum Indonesia memiliki keterbatasan kewenangan.
“Jadi, nanti akan ada kerjasama dengan police to police. Beda dengan kasusnya BW yang sudah menjadi warga negara asing,” pungkasnya.[mor]