Kemenkumham dan DPR Targetkan RKUHP Rampung 24 September 2019

Indonesiaplus.id – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditargetkan bisa rampung pada 24 September 2019.
Dari jadwal yang beredar, 24 September 2019 akan digelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RKUHP yang akan dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly.
“Jadi, Insya Allah, sudah diagendakan pada 24 September, kalau selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Namun tidak merinci, kata Desmond, apa saja yang masih belum disepakati DPR bersama pemerintah dalam RKUHP tersebut.
“Memang sudah selesai tinggal beberapa poin lagi dan kita sepakat masih ada harmonisasi yang mesti dijernihkan di lingkup antara kementerian dan DPR,” tandanya.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, ada sekira lima catatan yang belum selesai dibicarakan di antara pemerintah dan DPR.
“Persisnya tidak hafal, lantaran tadi malam saya tidak ikut mana yang dari tujuh dibicarakan mana yang diselesaikan,” ungkapnya.
Namun Desmon menolak jika pembahasan RKUHP itu seperti kejar tayang. “Tidak lah apa yang harus kejar tayang? Ini prosesnya lama, cuma berbarengan dengan berakhirnya waktu,” tandasnya.[mus]