HUMANITIES

Rugikan Buruh, Revisi UU Ketenagakerjaan Resmi Ditolak Kabupaten Bekasi

Indonesiaplus.id – Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Surat resmi penolakan telah kami kirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ujar Sunandar, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ahad (25/8/2019).

Penolakan tersebut, kata Sunandar, dilakukan dengan mengirimkan surat dari Bupati Bekasi Nomor 560/3/6/Disnaker terakait penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi UU ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Juga, pihaknya melakukan hal serupa dengan berkirim surat dengan Nomor 170/1158-DPRD berisi penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat penyampaian aspirasi kepada eksekutif dan legislatif Kabupaten Bekasi itu dikeluarkan usai para buruh melakukan unjuk rasa dan beraudiensi kepada keduanya.

“Tentu saja, kami sangat mendukung apa yang diperjuangakan oleh para buruh, sehingga resmi Kabupaten Bekasi menolak revisi UU ketenagajerjaan tersebut,” tandasnya.

Pemerintah daerah dan legislatif sepakat mendukung perjuangan buruh di Bekasi, karena semua yang diperjuangkan mereka untuk kepentingan rakyat.

“Terlebih draf revisi beredar terdapat soal penghapusan pesangon buruh ataupun pekerja, menjadikan penetapan pekerja waktu tidak tertentu atau kontrak,” ungkapnya.

Penetapan pekerjaan bisa diserahkan pada perusahaan outsourching, juga pembentukan serikat buruh dan hak pekerja lainnya dipersulit.

Dengan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut sangat merugikan buruh dan pekerja yang ada di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Bekasi.

“Buruh di Kabupaten Bekasi memrotes rencana revisi UU tersebut. Beberapa hari lalu, mereka menggelar unjuk rasa, meminta perlindungan pemerintah daerah dan sepatutnya kita perjuangkan karena mereka warga kita,” pungkasnya.[Mor]

Related Articles

Back to top button