POLITICS

MPR Menilai Parpol ‘Gagal’ dalam Berikan Pendidikan Politik

Ahad, 21 Juli 2019

Indonesiaplus.id – Partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi yaitu menjalankan fungsi pendidikan politik, namun belum dijalankan secara maksimal untuk internal partai maupun kepada masyarakat.

Paslanya, pendidikan politik kepada internal parpol terlihat dalam kaderisasi namun itu ini tidak berjalan maksimal. “Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Partai Politik dan Pendidikan Politik” di Palembang, Sumatera Selatan.

FGD tersebut merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.

Terkait pendidikan politik kepada masyarakat dengan mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu.

“Seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik,” katanya.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Delis menyampaikan golput dan ketidakpercayaan terkait dengan pendidikan politik.

Pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan, dalam UU disebutkan bahwa parpol melakukan pendidikan politik.

Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik. “Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik,” katanya.

Sedangkan, dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting.

Tertuang dalam Pasal 6A yaitu pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol dan juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.

Menurut Rambe bahwa parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon.

“Pemilih justru memilih karena politik uang, ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button