Sudah Diregistrasi, MK Segera Sidangkan Gugatan Tiga Caleg
Kamis, 4 Juli 2019
Indonesiaplus.id – Ada tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Kudus mengajukan gugatan dan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
MK menyatkan siap menghadapi 3 kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga caleg itu. “Ketiganya sudah diregistrasi dan segera akan disidangkan oleh MK,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Rabu (3/7/2019).
Sesuai data registrasi di MK, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU akan dimulai pada 9-12 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan,15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Lalu 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, serta 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan.
Gugatan pertama dilayangkan Agus Wariono (AW) dari Partai Gerindra. AW meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4.
“Jadi, pemohon ini meminta agar perhitungan suara ulang di beberapa TPS di daerah pemilihannya,” katanya.
Sedangkan, kedua gugatan dilayangkan caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Melalui pemohonannya ia meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3.
“Pemohon menuntut perhitungan ulang di beberapa TPS,” ucapnya.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan Agus Setyabudi dari Partai Hanura. Pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTb dan DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas.
“Mendalilkan pemilih DPK harus memilih presiden dan DPR pusat dan DPR provinsi bukan ikut serta memilih DPRD kabupaten. Ia memohon dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Pemilihan ulang hanya pemilihan DPRD atau parpol tingkat kabupaten,” pungkasnya.[mus]