Mensos: Pemutakhiran Data Bakal Dilakukan Setiap Tiga Bulan Sekali
Rabu, 3 Juli 2019
Indonesiaplus.id – Pengelolaan dan pemutakhiran data secara berkala sangat diperlukan dan merupakan hal yang esensial. Pasalnya, semua keberhasilan program bergantung dari baik atau buruknya data.
“Perlu dipahami kalau datanya buruk output bisa benar, tapi outcomenya belum tentu,” ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Ketersediaan data kata Mensos, ada kaitan dengan pembangunan kesejahteraan sosial, sekaligus menjadi kunci yang tidak bisa ditawar karena dinamika yang ada di lapangan sangat tinggi.
“Tersedianya data yang terus dilakukan perbaikan dengan segala inovasi dan fitur-fitur yang diperbarui menjadikan pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya yang terkait bansos menjadi lebih efektif dan efisien, ” katanya.
Pemerintah pusat mendorong komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (veri-vali) data kesejahteraan sosial.
“Juga, pemda mengalokasikan anggaran rutin dan memadai, serta menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, ” pintanya.
Dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah mengamanatkan peran pemda terkait dengan pemutakhiran data rumah tangga miskin.
“Seiring komitmen pemda, Kemensos memberikan dukungan pemutakhiran data yang dilakukan pemda melalui sosialisasi kebijakan, bimtek veri-vali data di 34 provinsi baik online maupun offline, serta menyediakan layanan helpdesk online untuk mengatasi berbagai masalah teknis di lapangan,” tandasnya.
Melalui UU tersebut, bupati/walikota seyogyanya berperan aktif dalam proses veri-vali data terpadu. Peran Dinsos melakukan pemilahan data penduduk yang sudah dan belum menerima bantuan sesuai persyaratan, pelaksanaan standar pelayanan minimal yang berpedoman pada data terpadu yang harus sudah dimutakhirkan.
“Sebagai contoh, ada keluarga pra-sejahtera yang kebetulan hari ini sudah dianggap tidak lagi menjadi keluarga pra-sejahtera. Namun, tetap ada kemungkinan tahun depan keluarga tersebut bisa kembali pra-sejahtera,” tandasnya.
Pembaruan Basis Data Terpadu (BDT) telah dilaksanakan enam bulan sekali. Ke depan, pembaruan BDT akan dilaksanakan secara rutin tiga bulan sekali sebagai upaya agar keluarga penerima manfaat bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Selama ini pembaruan data sebenarnya sudah dilakukan dengan baik, tapi itu belum cukup. Sehingga, tim Pusdatin tengah menyiapkan agar proses pembaruan data bisa rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.[sap]