BPN: Gugatan ke MK Tak Sekadar Soal Kalah-Menang
Sabtu, 15 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengabulkan permohonan sengketa pilpres yang diajukan.
Sebab gugatan yang dilayangkan kubu 02 bukan sekedar menang kalah dalam pilpres. Namun lebih dari itu, gugatan tersebut demi menciptakan pemilu yang jujur dan berkualitas di masa mendatang.
“Jelas ini sebuah kejujuran yang harus diperjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam,” ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso Priyo dalam diskusi mingguan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Gugatan, kata Priyo, dalam sengketa ini justru pembelajaran bagi generasi mendatang untuk tak menggunakan cara-cara yang tak halal.
“Saya omongin, kami tim inti tidak ada rencana ajukan gugatan ke MK sudah menengarai. Kesimpulan kita tidak usah ke MK tetapi begitu deras pandangan-pandangan dari pendukung-pendukung militan di daerah, akhirnya memilih langkah ini,” pungkasnya.[mus]