Delapan Tuntutan Tim Prabowo-Sandi di MK Resmi Diregistrasi
Rabu, 12 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Pada Selasa (11/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi dan mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
Terdapat delapan tuntutan Prabowo-Sandi agar dikabulkan oleh MK dalam persidangan dan putusannya nanti. Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
TSM dilakukan dalam lima bentuk yaitu penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK mengabulkan semua permohonan yang diajukan. Tidak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08 KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.
“Berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” ujar Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di laman MK.
Dalam permohonan ketiga Prabowo-Sandi meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.
Tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.
Sedangkan pada permohonan kelima Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.
Untuk permohonan keenam, MK juga diminta untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo
Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” ucap Tim Prabowo-Sandi dalam permohonan ketujuh.
“Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945,” imbuhnya.
Terkait Pemungutan Suara Ulang ini, secara khusus Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar PSU di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timbur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.
Juga, selain penyelenggaraan PSU, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK agar memerintahkan lembaga berwenang memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut orang baru untuk mengisi jabatan tersebut.
[mus]