HUMANITIES

Hari Pertama Masuk, ASN Bolos Siap-siap Dipotong Tukin 2 Persen

Senin, 10 Juni 2019

Indonesiaplus.id – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019, secara keseluruhan libur Lebaran didapatkan PNS berakhir 9 Juni 2019. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja 10 Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, bagi ASN membolos kerja sudah pasti dikenakan sanksi. Adapun hukumannya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%.

“ASN masuk seperti biasa. Berlaku tata cara bekerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%,” ujar Bima, Senin (10/6/2019).

Melalui berbagai media sosial BKN mengingatkan ASN mempersiapkan diri kembali bekerja sebagai abdi negara. Setiap instansi pun diminta untuk menggungah absensi setiap PNS yang masuk pada tanggal 10 Juni 2019.

“#SobatBKN PNS di seluruh Indonesia, cuti bersama usai sdh. Besok, 10 Juni 2019 kita harus masuk kantor &
bertugas kembali. Siapkan semangat & mental u/ kembali layani negeri. Instansi jgn lupa unggah absensi ke SIDINA KemenPANRB. #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN,” demikian dikutip dari twitter @BKNgoid.

Secara keseluruhan libur Lebaran ASN mulai 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019. Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri.

Dengan demikian, pada Senin (10/6/2019) ASN wajib kembali bekerja pasca libur Lebaran.[mor]

Related Articles

Back to top button