ECONOMY

Soal Tarif Maskapai, Kemenhub Belum Ada Rencana Subsidi

Senin, 8 April 2019

Indonesiaplus.id – Maret lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua beleid yaitu Permenhub Nomor 20  Tahun 2019 dan Kepmen Nomor 72 Tahun 2019.

Melalui regulasi tersebut, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 35% dari tarif batas.

Walaupun sudah ada regulasi dari Kemenhub, persoalan tarif tiket masih dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa  kalangan meminta agar pemerintah memberikan subsidi terhadap tarif tiket pesawat.

Namun, menanggapi hal tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah  belum berencana melakukan subsidi tiket pesawat. “Enggak ada itu,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Sebaliknya, Menhub menerangkan pihaknya akan meminta maskapai memberikan harga yang sesuai dengan tarif  batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kemenhub.

“Jadi, saya harapkan maskapai bisa memberikan harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. [sal]

Related Articles

Back to top button