Ini Serius! Di Mustika Jaya, 5 Penderita Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih
Sabtu, 30 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Di Kota Bekasi, dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, ada lima pasien rehabilitasi gangguan jiwa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 17 April 2019.
Menurut Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, dari ratusan pasien di sana hanya lima orang saja yang mendapatkan surat pemanggilan Pemilu.
Sebanyak tiga pasien di antaranya telah keluar dari panti karena dinyatakan sembuh. Sedangkan dua lagi masih menjalani pengobatan.
Ratusan pasien dewasa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu kemungkinan telah mendapat surat dari KPU di domisilinya masing-masing.
“Ini pasien datang dari daerah mana aja. Saya nggak tahu mereka dapat surat pemanggilan dari KPU atau tidak karena pihak keluarga tidak melapor,” katanya.
Suhartono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan agar hak pilih tersebut tidak membingungkan bagi pasien tersebut.[mus]