POLITICS

Soal Lembaga Survei, KPU Minta Transparan Pendanaan

Sabtu, 9 Maret 2019

Indonesiaplus.id – Para lembaga survei diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan baik dari segi profil lembaga, metode hingga pendanaan.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, upaya transparansi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil survei yang disampaikan ke publik. Pihaknya mengatakan KPU sendiri tidak memiliki kuasa melakukan kontrol terhadap lembaga survei.

Berbagai lembaga survei ini melakukan survei terhadap hasil pemilu ini yang paling penting adalah lembaga ini kredibel. Lalu, bersedia mempublikasikan tentang profil lembaga survei tersebut, sehingga kalau ada biaya yang digunakan untuk survei itu darimana, kemudian metode seperti apa,” urainya di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Survei memiliki peran agar publik tahu perkiraan lebih awal hasil Pemilu. KPU sendiri diuntungkan dengan adanya survei Pemilu. Begitupun survei tentang seberapa besar masyarakat tahu tentang penyelenggaraan pemilu.

“Jadi, berapa banyak pemilih sudah tahu misalkan coblosan Pilpres dilakukan pada 17 April 2019. Kemudian hasil survei menjadi ukuran bagi KPU. Misalnya sosialisasi KPU masih kurang misalkan,” ungkapnya.

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyatakan, munculnya upaya mematikan terhadap pelbagai usaha ilmiah, seperti lembaga survei, merupakan langkah keliru yang tidak bisa dibenarkan.

Hamdi menanggapi beberapa komentar soal lembaga survei yang bisa dibayar dan tidak kredibel. Menurutnya, solusi terbaik mengatasi hal tersebut dengan menertibkan lembaga survei yang dinilai sudah memperkeruh suasana ketimbang menyimpulkan semua lembaga serupa bersalah.

“Jangan bunuh usaha-usaha ilmiah itu. Apalagi saya dengar ada politikus mengatakan tidak perlu lembaga survei, tidak perlu media karena mereka semua bisa dibayar. Sebaiknya (politikus) tidak perlu berkomentar seperti itu,” katanya.

Selain itu, Hamdi mengatakan hanya asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga tersebut yang berhak memberikan sanksi, setelah menempuh tahap uji validitas terhadap kerja-kerja akademik berbasis metodologi dan responden.

“Tidak akan tercipta sebuah tatanan masyarakat yang bagus kalau tidak ada keinginan untuk saling mengontrol. Persepi pun akan menertibkan lembaga survei yang membuat gaduh dan tidak memiliki kredibilitas,” tegasnya.

Namun, terikat AD/ART karena yang bisa langsung dipanggil adalah mereka yang sudah menjadi anggota. “Kalau ada lembaga yang menolak bergabung, ya berarti ini orang tidak ingin dikontrol, kita bisa ragukan niat baiknya, dan jangan dipercaya,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button