Dua Alasan Polisi Hentikan Dugaan Kasus Slamet Maarif

Selasa, 26 Februari 2019
Indonesiaplus.id – Kasus yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, akhirnya dihentikan oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut batal lanjut ke pengadilan dan status tersangka Slamet dicabut. Salah satu alasannya karena polisi gagal membuktikan niat jahat Slamet Maarif. Juga, sampai habis masa penyidikan 14 hari namun Slamet tidak hadir saat hendak diperiksa.
Sebenarnya ia sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polda Jateng Rabu (13/2/2019) dan Senin (18/2/2019) namun dia tidak muncul.
Menurut Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dua kali meminta penjadwalan ulang salah satunya dengan alasan sakit. Lalu mengapa tidak ada panggilan ketiga dan surat perintah membawa?
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan dan itu teknis penyidikan. “Penyidik melakukan gelar Gakumdu dengan ahli dan disimpulkan seperti itu mens rea kegiatan itu belum ada unsur pidana pemilunya,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (26/2/2019).
Dedi menandaskan, gelar perkara dilakukan usai panggilan kedua, sebelum panggilan ketiga atau upaya paksa dan penahanan, karena panggilan ketiga itu harus dilakukan dengan matang.
“Jadi, jangan salah langkah makanya meminta pendapat Gakumdu dan ahli. Sebelum penetapan tersangka saat itu juga digelar juga,” tandasnya.
Hingga berakhirnya masa penyidikan, penyidik Polrestabes Surakarta masih gagal memeriksa dan mem-BAP Slamet Maarif sebagai tersangka. Disangkakan melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Slamet Maarif telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2/2019) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang
berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya.
Acara tersebut berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, itu tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo.
Slamet dinilai mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02. Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta.[mus]