Karo Penmas: Jokdri Bisa Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Ahad, 17 Februari 2019
Indonesiaplus.id – Polisi resmi menetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan dokumen penting. Diduga menjadi aktor yang memerintahkan orang merusak dokumen.
Menurut Karo Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo tak mau membeberkan secara rinci. Salah satu dokumen yang diduga dirusak, terkait dengan laporan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani soal dugaan pengaturan skor.
“Itu nanti tunggu hari Senin. Arah ke situ nanti akan dikuatkan dengan bukti-bukti petunjuk yang dimiliki oleh satgas. Sekarang masih tersangka yang alat buktinya kuat dan cukup itu yang pengrusakan, penghilangan dan pencurian barang bukti,” katanya.
Senin besok, polisi bakal memanggil Jokdri untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Polri menyebut Joko Driyono sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor. Sebelum Joko Driyono, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.
“Diduga sebagai aktor intelektual menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barbuk untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri,” tandas Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
Ketiga tersangka perusakan bukti pengaturan skor yakni Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur, memasuki kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal kantor tersebut telah disegel petugas dengan garis polisi atau police line.
Mereka tersangka dalam pemeriksaan Satgas Antimafia Bola mengaku melakukan pengambilan sejumlah dokumen, video rekaman CCTV, ponsel dan laptop karena disuruh seseorang, yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik oleh polisi.[sap]