Guru Besar UPI: Idealnya Kualitas Sekolah Minimal Terakreditasi B

Kamis, 31 Januari 2019
Indonesiaplus.id – Kualitas sekolah di Indonesia perlu ditingkatkan dan idealnya memiliki standar minimal terakreditasi B.
“Betul, pemerintah berkewajiban meningkat kualitas semua sekolah minimal B, berdasarkan hasil akreditasi yang benar,” ujar Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Said Hamid Hasan, Kamis (31/1/2019).
Said menyampaikan saat diminta mengomentari usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy yang ingin mengganti sistem penetapan kuota siswa di SNMPTN yang menggunakan pertimbangan level akreditasi sekolah.
Kemudian ia menilai usulan menghapus ketentuan level akreditasi sekolah dalam menentukan kuota sekolah di SNMPTN tidak tepat.
“Memang, faktanya masih ada sekolah terakreditasi C, namun kelemahan itu yang harus dikoreksi bukan dijadikan alasan menghapus level akreditasi dalam SNMPTN,” katanya.
Pihaknya menilai keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bisa dilihat melalui akreditasi sekolahnya. Akreditasi tersebut pun harus dinilai dengan benar. “Penentuan sekolah kan berdasarkan akreditasi sekolah dan sekolah yang dinilai jujur,” ungkapnya.
Saat ini, penetapan kuota siswa di SNMPTN mempertimbangkan status akreditasi masing-masing sekolah. Siswa yang memenuhi syarat dan telah memverifikasi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa diizinkan mendaftar SNMPTN 2019.
Namun, dengan ketentuan akreditasi Sekolah A yaitu 40 % terbaik di sekolahnya, akreditasi B 25 % terbaik di sekolahnya, dan Akreditasi C dan lainnya 5 % terbaik di sekolahnya.[mor]