Komisi Antirasuah Bidik Petinggi Kemenpora dan KONI

Jumat, 21 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Menyusul tangkap tangan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana terkait kasus rasuah penyaluran dana hibah.
Petinggi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dibidik penyidik KPK yang ditengarai turut menerima uang panas tersebut.
Menpora Imam Nahrawi tidak dimungkiri berperan dalam penyaluran dana hibah ini mengingat anggaran yang dialokasikan cenderung besar yakni Rp 17,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyinyalir pucuk pimpinan di Kemenpora itu mengetahui duduk persoalan, bahkan andil dalam skenario pengeluaran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Namun, Saut tak bersedia mendetail.
“Dana besar logikanya ada peran orang yang besar pula dalam memengaruhi. Tunggu saja proses penyidikan. Kami terus mendalami,” ujar Saut di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Menurut Saut, penetapan lima tersangka yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) bukan akhir cerita. Komisi antirasuah terus menelusuri sejumlah pihak lain karena korupsi penyaluran dana hibah dicurigai berjamaah.
Bukan mustahil, kasus ini sebagai pintu masuk KPK untuk mengungkap indikasi penyelewengan dana event olahraga lain seperti Asian Games Jakarta-Palembang 2018.
“Kami melihat ada unsur ketidaktransparanan di tubuh Kemenpora soal pengeluaran dana tersebut. Normatifnya,
dana yang dikeluarkan untuk masyarakat harus ada audit lebih lanjut,” katanya.
Hingga kemarin, penyidik terus mencari alat bukti menyangkut keterlibatan pejabat Kemenpora dan KONI. Dalam kasus ini, KPK melihat ada pihak yang mencoba memengaruhi kebijakan.
Dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar rencananya akan dibagi 19,13 persen atau sekitar Rp 4,3 miliar untuk komitmen fee. Menurut Saut, ada permainan feedback dalam penyaluran dana hibah ini.
“Pada awalnya dikasih ke KONI, tapi kembali lagi ke oknum Kemenpora. Ada namanya, tapi saya belum bisa sebut,” ungkapnya.
Terkait pengembangan kasus, penyidik KPK kemarin mengonfirmasi Miftahul Ulum, Sekretaris Pribadi Menpora lewat pemeriksaan.
Ditanya soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik perlu menggali informasi yang diketahui saksi Ulum terkait pengajuan proposal dan permintaan dari pihak KONI, termasuk pengelolaan dana hibah.
“Uang negara yang digunakan jumlahnya cukup signifikan, lebih dari Rp 17 miliar. Jika pengelolaan hibah tidak akuntabel, tentu bisa merugikan keuangan negara. KPK akan memanggil kembali yang bersangkutan jika suatu saat dibutuhkan,” katanya.
Pada hari bersamaan, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kemenpora, salah satunya ruangan Menpora Imam Nahrawi. KPK berupaya mencari alat bukti dokumen yang berkaitan dengan kasus penyaluran dana hibah TA 2018.
“Penggeledahan berlangsung dari siang sampai sore (kemarin) di beberapa tempat, termasuk ruang menteri, deputi, dan staf, serta Kantor KONI,” katanya.
Menpora Imam Nahrawi enggan menanggapi serius dikonfirmasi soal dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Menyangkut penggeledahan di kantornya, Imam juga tak bisa berbuat banyak.
“Saya tidak ingin mengandai-andai.” Informasi dihimpun, tim penyidik KPK membawa dua koper hitam diduga dokumen terkait penyaluran dana hibah dari ruang Menpora Imam.
“Jangan membentuk image atau opini di luar hasil pemeriksaan. Intinya, kami menghormati prosedur yang dijalankan KPK,” ujar Imam.
Penyidik menetapkan lima tersangka yakni Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendum KONI Jhonny E Awuy.
Mereka sudah ditahan di rutan berbeda. Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto diduga sebagai penerima, sementara Ending Fuad dan Jhonny E Awuy pemberi.[sap]