Komisi X DPR Masih Menunggu Masukan Soal PP 49

Senin, 10 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu masukan.
Komisi X DPR RI memastikan masih ada sejumlah pihak yang belum sepakat dengan beberapa pasal di PP ini.
“Berbagai masukan dari publik dan guru honorer ini wajib kita perhitungkan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian usai acara diskusi Pendidikan ‘Menata Guru dengan Sistem Zonasi: Mulai Dari Mana?’ di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Hingga saat ini, sejumlah elemen guru honorer menilai PP 49 ini belum sepenuhnya berpihak kepada mereka. Namun, menurut Hetifah setidaknya dengan keluarnya PP 49 beban guru honorer sedikit banyaknya terbantu. “Iya, paling tidak ada kemajuan dengan PP itu (PP 49) keluar,” katanya.
Pasal dalam PP ini dikhawatirkan adalah yang termuat dalam pasal 60. Dimana pasal tersebut mengatakan jika terjadi pemberhentian hormat guru P3K, guru tersebut masih bisa mendaftar lagi menjadi guru.“Padahal salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja,” tegasnya.
Dalam PP tersebut tidak memberikan penghargaan kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun kepada bangsa Indonesia.
“Saya kira ini banyak lagi sistem-sistem rekrutmen yang tidak memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi lama, karena tidak memperhitungkan masa kerja,” pungkasnya.[mor]