Kasus KTP-e Tercecer, DPR Minta Diaudit Kementerian Dalam Negeri

Minggu, 9 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) tercecer beberapa waktu lalu, diminta diaudit oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi, bahwa perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur sabotase atau tidak karena kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi.
“Kemendagri harus mengaudit internal terkait kasus ini mengingat kejadian ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran lainnya,” ucap Baidowi di Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Selain itu, Kemendagri harus memastikan status KTP-e yang tercecer tersebut apakah masih berlaku atau tidak, karena bisa saja sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan.
Awiek — sapaan akrab Baidowi — yang Wasekjen DPP PPP, kalau KTP-e yang lama tidak dimusnahkan maka dikhawatirkan akan disalahgunakan.
Memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan dipolitisasi dan tidak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah “hoax”.
“Sebelum itu terjadi, harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Pihaknya meminta agar aparat Kepolisian agar bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan Kemendagri.
KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12/2018) siang.
Menurut Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Sutasuhut, penemuan tersebut bermula saat anak-anak di lingkungan sekitar bermain bola lalu menemukan sebuah karung dan ternyata KTP-E sudah tercetak.
“Ketika mereka menemukan karung, dikira barang apa, sama mereka lalu dibuka, ditemukanlah KTP elektronik sudah tercetak identitasnya. Bukan blanko kosong ya, sudah tercetak, ada nama dan alamatnya,” katanya.
Parlindungan mengatakan KTP-e tersebut kebanyakan atas nama warga Kelurahan Pondok Kelapa. Identitas tersebut merupakan cetakan pertama karena masih ada batas tanggal berlakunya dan tidak ada keterangan seumur hidup.
Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Duren Sawit melimpahkan barang bukti dan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.[sap]