Blangko E-KTP Dijual Secara Online, Polisi Segera Bergerak

Jumat, 7 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Informasi terkait penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online sudah diterima polisi. Kendatipun belum menerima laporan resmi, polisi menyelidiki dugaan pidana pada kasus penjualan dokumen negara tersebut.
“Hingga hari ini belum ada laporan polisi, tetapi Polda Metro sudah penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Menurut Syahar, tim penyelidik dari Polda Metro Jaya telah dibentuk untuk mengusut pelanggaran tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
“Sudah dibentuk tim dan sudah turun ke lapangan, mapping, dan berkoordinasi dengan Kemendagri,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penjualan blanko e-KTP di situs jual beli online diduga bisa dijerat UU tentang Administrasi Kependudukan dan juga pidana umum.
“Dalam UU Administrasi Kependudukan ini dugaan indikasi pidana terkait kebocoran administrasi negara. Di situ juga ada dugaan tindak pidana umum. Kita lihat hasil penyelidikan nanti,” tandasnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap temuan adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online. Pemerintah juga telah mengidentifikasi pelakunya.
Pelaku diduga sebagai anak pejabat ini menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya, yang bertugas di Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kasus tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian.[sap]