Sudah Puluhan Tahun, Belasan Plt Lurah Non PNS di Tangsel Diganti
Jumat, 23 November 2018
Indonesiaplus.id – Para Pelaksana tugas (Plt) Lurah non Pegawai Negeri Sipil (PNS), diganti Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), digantikan oleh pegawai berstatus golongan tiga A.
Penggantian dilakukan usai Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) yang langsung melakukan sidak ke Pemkot Tangsel, Rabu (21/11/2018).
Dalam sidak itu, perwakilan Ditjen Otda diterima Wakil Wali Kota Benyamin Davnie bahwa pihaknya sudah mengganti 20 Plt Lurah non PNS itu dengan pejabat definitif dari pegawai eselon 4. Penggantian ini dilakukan Rabu (22/11/2018) malam di gedung Pemkot Tangsel.
Dari 20 Plt non PNS itu ada sekitar 6 Plt Lurah non PNS yang sudah diganti. Empat Plt Lurah non PNS lainnya, sudah digantikan dengan Plt Lurah PNS. Tidak ada lagi lurah non PNS di Tangsel. Penggantian ke-20 Plt Lurah non PNS ini bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon 3.
“Jadi total ada 105 pejabat dilantik dari Eselon 3 dan 4. Untuk jabatan eselon 4, ada 90 orang yang diganti, termasuk kepala seksi di sejumlah dinas. Dari 20 Plt Lurah non PNS itu ada 16 lurah yang diganti dengan yang definitif. Sedang empat sisanya masih Plt, tetapi sudah dari PNS,” katanya.
Menurut Benyamin, lurah pengganti yang definitif itu mendapatkan promosi dari staf pelaksana menjadi lurah. Namun, ada juga yang dipromosikan dari sekretaris lurah PNS menjadi Plt Lurah.
“Hasil kunjungan Ditjen Otda kemarin itu mengklarifikasi agar segera menetapkan lurah definitif dan tidak ada lagi Plt. Untuk Plt PNS boleh mengambil kebijakan strategis, sehingga diharapkan tidak akan mengganggu pengucuran dana kelurahan, karena sudah status mereka semua sudah PNS,” katanya.
Kepala Subdit Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Paskalis Baylon Meja mengatakan, penggantian Plt Luran non PNS itu memang harus cepat dilakukan.
“Kami datang untuk klarifikasi atas informasi keberadaan lurah non PNS. Kami mendorong upaya segera mengganti. Upaya harus dilakukan secepatnya agar sesuai UU. Awal Desember harus sudah diganti semua,” ujar Paskalis, Jumat (23/11/2018).
Ada 20 Plt Lurah non PNS di Tangsel. Rata-rata Plt Lurah non PNS itu telah menjabat sejak lama. Para Plt Lurah non PNS ini diangkat dari kepala desa yang menjabat sebelum Kota Tangsel dimekarkan dari Kabupaten Tangerang. Mereka ada yang sudah tujuh tahun menjabat, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, menyebutkan, kasus seperti sudah pernah terjadi, namun bukan jabatan lurah tetapi kepala desa. Yang mengherankan dia, kenapa kasus ini bisa terjadi di Tangsel dan setelah sekian lama tidak ada teguran dari pihak provinsi.
Pada saat pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS itu, Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. Soni akan mendalami sejauh mana keterlibatan Gubernur Atut saat itu.
“Ini namanya melanggar. Bukan lurahnya, betapi yang mengangkatnya. Karena itu, sedang dipelajari, kenapa itu bisa terjadi. Kok Gubernur Banten tidak menegur hingga pusat turun. Nanti akan kami cek alasannya, kita tunggu loaporan dari tim yang sudah terjun ke lapangan,” ujar Soni.
Kemdagri menunggu sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS tersebut, setelah ada rekomendasi dari tim di lapangan.
Plt Lurah non PNS Benda Baru, Kecamatan Pamulang, M Syaat, mengaku, sebelum diangkat menjadi Plt Lurah non PNS ia menjadi kepala desa. Dia menjabat kepala desa sudah sekitar 20 tahun.
“Sejak masih Kebupaten Tangerang, sudah 20 tahunan lah kira-kira. Saat Kabupaten Tangerang dipecah jadi Tangsel (10 tahun lalu), saya diangkat menjadi lurah. Sebulan gajinya Rp 10 juta, kan saya disuruh buka rekening tabungan buat transferan gaji dari kecamatan. Mungkin sudah jalannya,” tandasnya.[sap]