Mendikbud Sayangkan Ada 28 Ribu Mantan Guru Terima Tunjangan
Kamis, 22 November 2018
Indonesiaplus.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyayangkan ada 28 ribu guru yang tidak lagi menjadi guru, namun namanya masih terdaftar dan menerima tunjangan sebagai guru.
“Terdapat 28 ribu guru keluar menjadi pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi masih terdaftar sebagai guru dan menerima tunjangan,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy usai memberi sambutan di acara Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut Muhadjir, 28 ribu guru tersebut dipekerjakan oleh Pemda untuk membantu di SKPD. “Ada yang jadi kepala pasar, camat, tapi status gurunya belum dicabut,” ungkapnya.
Kemdibud telah memberi teguran dan peringatan atas tunjangan yang masih melekat dalam statusnya sebagai guru tersebut. Berpotensi merugikan negara, meski hingga saat ini Muhadjir belum mengetahui berapa total nilai tunjangan yang dibayarkan tersebut.
“Persisnya saya tidak hapal. Kami sudah surati kepada masing-masing daerah, agar tidak memberi tugas di luar perannya sebagai guru,” tandasnya.
Masih terjadi disparitas kesenjangan yang sangat mencolok antara guru bersertifikat, guru belum bersertifikat dan guru honorer. “Jadi ada guru negeri yang dapat sertifikat, kalau golongan 4C saya hitung Rp11 juta, ada guru bersertifikat Rp6 juta, tapi ada guru honorer gajinya hanya Rp200 ribu. Padahal beban kerjanya sama,” tandasnya.
Ke dapan, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini akan mendorong skema penggajian baru bagi para guru honorer atau yang tahun depan akan disebut sebagai guru pengganti (pengganti guru pensiun, mutasi, meninggal dan kekurangan pada sekolah baru).
“Saya usahakan guru pengganti ini dapat gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional). Saya bicarakan dengan BKN. Harus ada alokasi untuk tunjangan guru pengganti yang setara dengan UMR.[mor]