Eks Kepsek SMAN 7 Mataram Dilaporkan Balik ke Polda NTB
Rabu, 21 November 2018
Indonesiaplus.id – Korban terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril balik melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaporan tersebut dibuat pada Senin (19/11/2018) dengan tuduhan perbuatan cabul. “Hari Senin, kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat menggunakan Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun,” ujar Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menurut Joko, pihaknya membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal.
“Memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN,” katanya.
Polda NTB juga sudah memanggil sejumlah saksi. Sebab target penetapan tersangka ada di pekan depan. “Hari ini sudah memulai pemeriksaan saksi, harusnya besok juga pemeriksaan Ibu Baiq Nuril sebagai pelapor, tapi kami minta ditunda hari Jumat. Kami berharap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan bisa dihadirkan di Lombok,” ungkapnya.
“Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan Minggu depan,” sambungnya.
Di tempat sama, Baiq optimistis atas pelaporannya itu. Dia yakin bisa menang dalam kasus tersebut. “Insyaallah yakin bisa menangkan gugatan tersebut,” pungkasnya.[sap]