NATIONAL

Kejagung Tunda Eksekusi Nuril, ICJR: Berharap Jokowi Beri Amnesti

Selasa, 20 November 2018

Indonesiaplus.id – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penundaan eksekusi terhadap baiq Nuril Maknun yang dihukum Mahkamah Agung RI dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar UU ITE.

Keputusan tersebut diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara. Namun, ICJR tetap meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk perempuan asal Nusa Tenggara Barat tersebut, bukan grasi.

“Kasus Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari dua tahun. Sedangkan dia dipidana enam bulan penjara. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden memberikan amnesti,” tulis Anggara dalam siaran tertulisnya, Selasa (20/11/2018).

Penundaan eksekusi Nuril, karena melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk seorang ibu tersebut. Penundaan eksekusi dilakukan hingga proses peninjauan kembali berakhir.

“Sekali lagi ICJR berharap, Kejagung bisa menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK,” tandasnya.

Pihaknya mengingatkan proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.

“Karena itu, ICJR terus mendorong Presiden Jokowi memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti, agar Ibu Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses PK berakhir dan putusan PK keluar,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button