POLITICS

DPT Bermasalah Mendesak KPU Untuk Segera Dituntaskan

Rabu, 14 November 2018

Indonesiaplus.id – Persoalan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua diminta segera diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada rapat pleno soal DPTHP tahap pertama, ditemukan sebanyak 1,4 juta data pemilih ganda, 765 ribu informasi data pemilih invalid, dan 3,2 juta warga dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia yang belum merekam KTP elektronik (KTP-el). Perolehan itu berdasar koordinasi Bawaslu daerah dengan Disdukcapil.

Direktur Eksekutif Democracy Electoral Empowerment Partnership Yusfitriadi mempertanyakan kualitas DPTHP tahap kedua, mulai dari data ganda, penyandang disabilitas, invalid, hingga wilayah terdampak gempa dan bencana. Dia curiga masih bermasalah, terutama di desa-desa. Yus berharap KPU bergerak.

“Terkait dengan persoalan KTP-el juga harus (dituntaskan) karena sebagai syarat mutlak untuk memilih,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, 17 ribu penduduk berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara (Pemilu 2019), sehingga KPU harus mengejar para pemilih muda tersebut. Penyelenggara pemilu harus bisa mengantisipasi persoalan di atas sebelum pleno rekapitulasi DPTHP tahap kedua pada 15 November mendatang.
Turut dikritisi sistem KPU yang kerap bermasalah. “Sistem pendaftaran pemilih (sidalih) tidak pernah kompatibel dan jadi masalah rumit dalam DPTHP sehingga perlu audit secepatnya. Dari pemilu ke pemilu, DPT ganda selalu muncul. Kabarnya sidalih hidup-mati akibat sistemnya tidak kompatibel dengan daerah setempat,” katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw pesimistis KPU mampu menyelesaikan persoalan DPTHP tahap kedua mengingat pada pemilu sebelumnya persoalan DPT tidak pernah tuntas.

Jeirry meminta KPU lebih transparan kepada masyarakat menjelaskan persoalan, termasuk terkait DPTHP tahap kedua. “Prediksi saya tidak selesai pada 15 November.”

Soal wacana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan pemilih dinilai tidak tepat. Menurut dia, Perppu jangan jadi alat melegitimasi kelemahan KPU. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan adalah kejelasan. “Jika DPTHP tahap kedua nanti tidak juga tuntas penyelenggara patut memberitahukan kepada masyarakat,” kata Jeirry.

Sedangakn Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan, persoalan yang harus dituntaskan mulai dari penetapan dan pemutakhiran data pemilih dari desa ke desa. Pengamatan SPD, proses pemutakhiran data tak berjalan bagus karena ada yang tidak valid, sehingga berubah-ubah. Persoalan independensi, integritas, dan kualitas penyelenggara dicurigai pemicu masalah.

Kemarin, seluruh KPU Kabupaten/Kota gelar pleno terkait persoalan dan dilanjutkan pada tingkat provinsi hari ini. Kamis (15/11), KPU RI akan gelar pleno penetapan DPTHP tahap kedua. Komisioner KPU RI Viryan Azis dikonfirmasi koran ini perihal persoalan DPTHP, tak merespons hingga berita ini dibuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh optimistis DPT Pemilu 2019 selesai tepat waktu.

Wafiroh mengusulkan pemutakhiran data pemilih diperpanjang jika DPTHP tahap kedua masih belum selesai hingga batas akhir yakni pada 31 Desember 2018. Terpenting, kata dia, bukan cepat atau lambatnya pendataan diselesaikan, melainkan keakuratan dari pemutakhiran data agar tidak ada perbedaan angka antara KPU dan Dukcapil. “Data KPU dan Dukcapil harus sinkron.”[mus]

 

Related Articles

Back to top button