Incar Pendapatan dari Pajak, Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok

Sabtu, 3 November 2018
Indonesiaplus.id – Sempat beredar cukai rokok bakal naik tahun depan.
Namun, terjawab sudah dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor kemarin (2/11/2018), diputuskan tidak menaikkan cukai rokok.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan tersebut diambil usai presiden mendengarkan masukan setiap kementerian terkait.
“Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, kami memutuskan bahwa cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan,” tegasnya saat ditemui seusai rapat.
Tapi Sri Mulyani enggan membeberkan detail alasan. pemerintah akan tetap mengikuti struktur kebijakan cukai 2018. “Baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Tampak hadir dalam rapat itu, antara lain adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Juga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.
Sebelumnya Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sempat mengisyaratkan akan adanya kenaikan yang diumumkan pada kuartal III atau IV tahun ini.
Ketua Departemen Media Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai. Keputusan itu menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan posisi dan peran sektor tembakau dalam pembangunan negara.
Hananto menilai bahwa industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memiliki peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai. IHT memberikan dampak positif bagi ketersediaan lapangan kerja serta penerimaan dan perlindungan petani tembakau.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap tahun pemerintah mengandalkan produk hasil tembakau (HT) untuk memenuhi target penerimaan pajak.[sal]