Situs Penyebar Fitnah ke Sandiaga Uno, Bawaslu dan Polisi Segera Tangani

Jumat, 28 September 2018
Indonesiaplus.id – Laporan terkait situs fitnah yang menuding Sandiaga Uno berselingkuh akan ditangani Polri berjanji secara profesional.
“Hal ini menyangkut masalah kampanye. Kemarin Bawaslu sudah menyampaikan akan melakukan analisis dan assessment dulu,” ucap Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (28/9/2018).
Kasus ini, kata Dedi, akan dilihat apakah ini pelanggaran atau tindak pidana pemilu atau bukan. Kalau tindak pidana pemilu nanti diserahkan ke Sentra Gakumdu.
“Segera ada gelar perkara tersebut. Dari hasil gelar perkara tersebut kalau dinyatakan tindak pidana pemilu maka akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Kalau sudah begitu maka penyidik punya 14 hari penyidikan. Jenderal bintang satu itu juga membantah jika polisi cenderung responsif hanya jika itu menyangkut kerugian di kubu Joko Widodo.
“Jika laporan ke Bareskrim pasti Bareskrim akan menangani dengan mekanisme SOP. Setelah laporan diterima SPKT nanti lari ke Robinops Bareskrim dan nanti diserahkan ke penyidik sesuai dengan tupoksi penanganan,” katanya.
Terlebih sekarang ada e-management penyidikan. Semua perkara yang diterima di setiap direktorat bisa langsung diawasi atasan penyidik.
“Pelapor juga bisa minta SP2HP kepada penyidik dan sudah kewajiban penyidik harus melaporkan proses penyidikan,” tandasnya.[Mus]