NATIONAL

UU Terorisme Digugat Dua Aktivis HMI ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 15 September 2018

Indonesiaplus.id – Permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 5 tahun 2018 (UU Terorisme) diajukan oleh dua aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mempermasalahkan pasal soal definisi dan motif terorisme. “Frasa ideologi dalam ketentuan a quo menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap salah satu pemohon Faisal Alhaq Harahap di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Definisi terorisme, kata Faisal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi.

“Jika nantinya tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, termasuk itu salah satunya ideologi Islam, dapat mengkriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme,” tandasnya.

Sedangkan pemohon lainnya, Muhammad Raditio Jati Utomo menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma agama tertentu mengajarkan terorisme.

Para pemohon berpendapat ketentuan a quo justru mempersempit upaya pemberantasan terorisme. Sebab, motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam ketentuan a quo. Namun bisa juga berbagai motif lainnya.

Pada petitumnya, para pemohon lalu meminta agar MK menyatakan frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[Sap]

Related Articles

Back to top button