NATIONAL

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin MR Haram, Bisa Digunakan Asal…

Senin, 20 Agustus 2018

Indonesiaplus.id – Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute Of India (SII) dinyatakan haram oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), lantaran mengandung unsur babi.

Pernyataan MUI tertuang dalam Surat Keputusan Fatwa MUI bernomor 33 Tahun 2018, tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin bahwa Vaksin MR SII dikategorikan haram lantaran menggunakan bahan yang berasal dari babi. Sekalipun demikian, penggunaan Vaksin MR untuk saat ini dibolehkan alias mubah dengan tiga alasan.

Pertama, ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Terakhir ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya, tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ujar Hasanuddin, Senin (20/8/2018) malam.

Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah kewajiban pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Selain itu, meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tandasnya.

Juga, MUI merekomendasikan agar mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.[Sap]

Related Articles

Back to top button