Uji Materi Masa Jabatan Wapres, JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Jumat, 20 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Uji materi itu diajukan Partai Perindo terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
“Iya pasti permintaan Pak Wapres. Kami kuasa hukumnya,” ucap Irman Putra Sidin kepada di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Permohonan ini baru didaftar, kata Irman, karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan.
“Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun,” katanya.
Namun apakah JK memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo, Irman menyatakan hanya ingin mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama.
“Pada Pasal 7 UUD 1945 itu kita ingin apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, sudah ada 7 wapres,” tandasnya.
Sinyal yang diberikan bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai cawapres yang dikaitkan mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
“Duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan, melainkan soal panggilan dan amanah. Siapapun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu, yaitu memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi,” pungkasnya.[Mus]