GLOBAL

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Bagi 24 Anggota IM

Minggu, 15 Juli 2018

Indonesiaplus.id – Sebanyak 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin (IM), Sabtu (14/7/2018) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Mesir atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara.

Di Mesir hukuman seumur hidup adalah selama 25 tahun. Hukuman tersebut bermula dari kasus 2014 silam, yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di provinsi Sharqiya, seperti dilansir, menurut laporan kantor berita resmi, MENA..

Massa berpawai itu dituduh melemparkan bom molotov melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.

Tiga anggota Ikhwanul Muslimin lainnya mendapatkan hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan yang sama.

Mesir mengalami sejumlah serangan antipasukan keamanan sejak mantan pemimpin Islamis Mohammed Morsi ditumbangkan pada 2013 melalui gerakan yang dipimpin militer. Ikhawanul Muslimin pimpinan Morsi dimasukkan ke dalam daftar teroris pada 2014.

Morsi dan sejumlah sosok terkemuka di kelompoknya telah dijatuhi vonis, dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan pemata-mataan.[Fat]

Related Articles

Back to top button