POLITICS

Siti Zuhro: Kebijakan THR ASN Awas Rugikan Keuangan Negara

Kamis, 7 Juni 2018

Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta tidak membuat kebijakan terkait tunjangan hari raya (THR) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasalnya, kebijakan THR kepada aparatur sipil negara (ASN) saat ini dinilai belum mempertimbangkan secara matang keuntungan dan kerugiannya.

“Ada baiknya suatu kebijakan mempertimbangkan mendalam dampaknya, baik positif maupun negatif sehingga tidak menimbulkan resistensi dan polemik di masyarakat. Kebijakan yang keliru akan merugikan apalagi terkait penggunaan uang negara,” ujar pengamat Otonomi Daerah Siti Zuhro, Kamis (7/6/2018) malam.

Kebijakan tersebut akan menjadi masalah, jika anggaran tak terduga yang ada di daerah sudah habis terpakai untuk berbagai kebutuhan. Dana yang dimiliki daerah tidak cukup untuk membayar ASN. Terlebih, jika di daerah itu memiliki banyak tenaga honorer.

“Khawatir sekali dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 ini. Selain diperuntukkan bagi 4,5 juta PNS, juga kepada pegawai honorer. Tunjangan kinerja di daerah rata-rata lumayan besar,” katanya.

Merujuk kebijakan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. “Tahun politik dan pemilu semestinya kebijakan pemerintah lebih terukur dan tidak menimbulkan kontroversi. Karena hal ini bisa ditarik-tarik kepada kepentingan politik,” tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji ke-13 diambil dari APBD. Menurutnya, banyak daerah yang setuju akan isi surat edaran tersebut.

Kenyataannya pernyataan Tjahjo ini bertolak belakang dengan fakta di masyarakat. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang keberatan THR dan gaji 13 PNS diambil dari APBD.

Bagi Risma pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil. “Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD,” tandas Risma.

Anggota DPR daerah pemilihan Papua, Sulaeman Hamzah, menyarankan pemerintah daerah (pemda) di Papua tidak memaksa mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 untuk para ASN dan tenaga honorer. Sebab, pemda-pemda di Papua mengandalkan APBN sumber anggaran selama ini.

“Bagi daerah-daerah di Papua lebih parah lagi. Daerah-daerah yang normal saja, yang mungkin punya APBD cukup saja, itu bisa menyalahi, apalagi daerah yang punya ketergantungan dengan APBN,” terangnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button