NATIONAL

Jabatan Wakil Ketua MA Bakal Diperebutkan 46 Hakim

Kamis, 26 April 2018

Indonesiaplus.id – Kamis ini akan berlangsung pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-Yudisial. Pemilihan ini akan diikuti sebanyak 46 Hakim Agung.

Menurut Kepala Biro Humas MA, Abdullah bahwa ke-46 Hakim Agung berhak memilih dan dipilih. Bahkan, ketua Mahkamah Agung bisa ikut dalam pemilihan ini.

“Setiap hakim boleh memilih dirinya sendiri dan menunjuk orang lain. Putaran pertama ini akan ramai,” ujar Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (25/4/2018).

Sedianya, pemilihan akan diikuti oleh 48 Hakim Agung. Namun, dua orang lainnya berhalangan lantaran sakit dan sedang menjalani ibadah umroh. “Tapi kalau yang sakit besok datang ya dia berhak untuk ikut seleksi,” katanya.

Pada putaran pertama akan dilalui dengan cara mencontreng nama-nama Hakim Agung. Hakim agung yang mendapatkan suara 50 persen + 1 suara sah, maka akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Namun, bila tidak memenuhi syarat tersebut pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua. Putaran kedua itu akan diikuti calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua.

Jabatan Wakil Ketua MA non-Yudisial kosong sejak Juni tahun 2017. Jabatan ini ditinggal Suwadi yang telah habis masa jabatannya.

“Memang kita sengaja enggak langsung isi karena waktu itu ada isu ada revisi Undang-undang jabatan hakim. Namun ternyata enggak ada,” pungkasya.[Sap]

 

Related Articles

Back to top button