IHPS II 2017, BPK: Kemendag Harus Patuhi Ketentuan
![bawang putih impor](https://www.indonesiaplus.id/wp-content/uploads/2018/04/bawang-putih-impor.jpg)
Kamis, 5 April 2018
Indonesiaplus.id – Impor pangan bermasalah. Sebab, sistem pengendalian intern Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bermasalah dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017. Juga, didasarkan kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga impor pangan. Baik aspek pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi BPK kepada Kemendag agar mematuhi ketentuan terkait dengan penerbitan persetujuan impor. Di antaranya melakukan Portal Inatrade yang bisa terhubung secara otomatis dengan portal milik instansi lain yang menyediakan data dokumen hasil koordinasi serta data rekomendasi.
Juga, Menteri Perdagangan diminta agar memberikan sanksi ke berbagai pihak yang bertanggungjawab atas permasalahan itu.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman bahwa rekomendasi itu penting untuk mendorong pemerintah lebih baik dalan impor pangan. “Tugas pemerintah menata kembali seperti apa yang direkomendasikan BPK,” ujarnya, Rabu, (4/4/2018).
Pemeriksaan BPK selalu melihat apa yang terjadi di masyarakat khususnya menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kita juga melihat prioritas terhadap pelayanan publik,” katanya.
Tugas BPK memang memotret apa yang ada lalu membandingkan dengan aturan kemudian memberikan rekomendasi. “Dengan keluarnya rekomendasi itu bagaimana memperbaiki kinerja pelayanan,” tandasnya.
Apa pun di dalam IHPS merupakan poin penting yang diseminasikan ke parlemen. Lalu diinformasikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.[Sal]