POLITICS

DPR Minta Waktu ke KPU, Komisi II akan Cek Ulang Penyebaran Dapil

Selasa, 27 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Kepada KPU RI, DPR RI meminta waktu untuk mengecek kembali penyebaran daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, bahwa anggotanya tidak punya cukup waktu menelaah dapil karena baru menerimanya dari penyelenggara dalam rapat dengan pendapat (RDP), Senin (26/3/2018).

“Kami ingin mengecek kriteria dan mencocokkannya dengan UU, karena usulan yang disampaikan belum mendapatkan konfirmasi mengenai daerahnya,” ujar Zainudian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Komisi II menyetujui dapil untuk wilayah provinsi dan nasional. Namun, untuk wilayah kabupaten/kota terdapat berbagai perubahan di antaranya pertambahan penduduk, wilayah pemekaran hingga klarifikasi data persebaran penduduk per-kecamatan.

Pekan depan, Komisi II menggelar RDP kembali dengan KPU dan Bawaslu membahas Peraturan KPU (PKPU). RDP kemarin juga membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menyangkut pengawasan untuk calon anggota DPD yang sudah disetujui.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, hal yang paling ditekankan yakni pengadaan dan pendistribusian logistik telah disetujui hingga pencetakan surat suara dilebihkan dua persen. “Intinya memastikan kelebihan dua persen itu aman,” katanya.

Terkait dapil kabupaten/kota, penyelenggara menyusun draf yang sifatnya berkesinambungan. Artinya, draf yang ditawarkan KPU sama dengan sebaran dapil di Pemilu 2014.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya memedomani prinsip UU dan PKPU sebagai acuan menyusun dapil. Prinsip itu di antaranya kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu proporsional.

“Termasuk proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas serta kesinambungan. Itu karena, ada pertumbuhan penduduk sehingga sangat dimungkinkan kursi anggota DPRD juga bertambah,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button