Otoritas Jasa Keuangan Minta Perbankan Segera Migrasi ke Chip

Kamis, 22 Maret 2018
Indonesiaplus.id – Perbankan nasional diminta mempercepat migrasi kartu ATM atau Debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip yang memiliki standar keamanan lebih tinggi.
“Kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan kartu chip, karena kartu chip bisa mengatasi risiko ‘skimming’,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Percepatan migrasi, kata Wimboh, ke teknologi chip makin mendesak karena kejahatan “skimming” makin marak terutama kepada kartu-kartu yang masih menggunakan teknologi lama.
Batas migrasi dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip adalah pada 2020. Namun, tidak ada salahnya penggunaan teknologi yang lebih modern dilakukan lebih cepat.
“Meski batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank, kami imbau untuk mempercepat itu,” katanya.
Pihaknya memastikan percepatan penggunaan teknologi baru ini juga tergantung dengan kesiapan masing-masing perbankan dalam melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.
“Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum,” ucapnya.
Kasus “skimming” atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.
Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.
Kartu ATM dan Debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.
Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit.[Sal]