POLITICS

Hindari Kecurigaan, Sodik: Polisi Harus Adil, Tangkap Semua Penyebar Hoax

Kamis, 1 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Pihak aparat kepolisian diminta agar bersikap dan bertindak adil dalam menindak kelompok-kelompok penyebar hoax.

Hal itu disampaikan Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid, sehingga diharapkan pihak berwajib bisa memberantas kelompok penyebar kebencian tanpa pandang bulu.

“Saya minta agar Kapolri bersikap adil dan menangkap seluruh pengujar kebencian tanpa pilih-pilih. Termasuk kelompok yang selama ini menjadi lawan tanding dari MCA,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI melalui pesan singkat, Kamis (1/3/2018).

Sodik menanggapi penangkapan Muslim Cyber Army (MCA) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dengan memberantas penyebar kebencian dari semua golongan tanpa tebang pilih.

“Kalau itu dilakukan pihak Kepolisian bakal tercatat dalam sejarah. Juga, langkah itu juga dapat menghindarkan kepolisian dari kecurigaan masyarakat. Sekali lagi polisi harus adil agar tercatat dalam sejarah. Keadilan adalah dengan mengekspos dan menindak semua grup tidak pilih-pilih tanpa terkecuali,” katanya.

Di sisi lain, Sodik mengaku prihatin dengan masih adanya kelompok yang diduga penyebar hoax menjelang pesta demokrasi. Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini serta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyatakan, kelompok yang ditangkap merupakan kelompok inti pelaku ujaran kebencian MCA. Mereka tergabung dalam grup Whatsapp the Family MCA.

“Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial,” ucap Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Para pelaku terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.[Mus]

Related Articles

Back to top button