Presiden Sudah Teken UU Pemilu, Persiapan Dimulai Agustus 2017
Minggu, 20 Agustus 2017
Indonesiaplus.id – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diteken Presiden Joko Widodo. UU Pemilu tersebut sudah diundangkan pada 16 Agustus.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, bahwa dalam UU Pemilu yang sudah disetujui untuk disahkan pada Paripurna DPR (20/7), disebutkan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pemilu.
Dengan telah disepakatinya waktu pemungutan suara, April 2019, tahapan pemilu sudah harus dimulai paling lambat Agustus 2017.
Pada awal tahapan pemilu, penyelenggara harus menyusun perencanaan program dan anggaran mengacu pada UU Pemilu. Penyelenggara pemilu juga harus menyusun aturan turunan dari UU Pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, beleid ini berlaku pekan depan. KPU bakal menggelar rapat dengar pendapat atau konsultasi dengan Komisi II DPR guna menindaklanjuti rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat.
“Lima PKPU untuk pemilihan kepala daerah, dua draf untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menambahkan, sebelum UU itu diteken Presiden, sulit bagi penyelenggara pemilu untuk mengesahkan peraturan pelaksana dari undang-undang dan menyiapkan segala kebutuhan Pemilu 2019.
Terlebih pada Oktober 2017, pelaksanaan pemilu sudah masuk tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Pada tahapan itu, semua peraturan pelaksana, program, dan anggaran terkait pemilu harus sudah tuntas.
Di Kabupaten Tangerang, kemarin, KPU menggelar simulasi Pemilu 2019 untuk mendapat referensi teknis penyelenggaraan yang hasilnya akan menjadi rujukan penyusunan Peraturan PKPU mengenai teknis pemungutan suara.
Komisioner KPU Ilham Saputra yang ikut memantau simulasi yang digelar di lapangan sepak bola di Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, tersebut ingin mendapatkan referensi di sejumlah poin, seperti soal waktu pemungutan suara, penghitungan suara, dan penggunaan kotak suara.
“Kami ingin mendapatkan berapa waktu yang dibutuhkan saat pemungutan suara, penghitungannya, penetapannya sampai publikasi, juga mengidentifikasi jumlah pemilih ideal di satu TPS maksimalnya berapa agar waktunya cukup,” ucap Ilham.
Simulasi melibatkan 500 warga yang menjadi pemilih dengan mencoblos lima lembar kertas suara sekali-gus, yakni untuk memilih DP-RD tingkat kabupaten, DPRD tingkat provinsi, DPD, DPR, dan presiden.
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Ilham menyebut warga DKI hanya mencoblos empat surat suara karena tidak ada DPRD tingkat kota atau kabupaten.
Waktu yang disediakan KPU untuk melakukan pemungutan suara ialah sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Jika jumlah pemilih 500 orang menggunakan waktu lebih dari jam tersebut, akan menjadi bahan evaluasi untuk mengurangi jumlah pemilih per tempat pemungutan suara agar tidak mencapai 500 orang.
“Kalau 500 orang waktunya tidak cukup, nanti per TPS tidak akan mencapai segitu jumlah pemilihnya. Kami kurangi sampai berapa yang cukup mencoblos sampai pukul 13.00,” katanya.
Selain itu, simulasi diselenggarakan di Banten karena KPU Provinsi Banten menjadi yang paling siap menyelenggarakan. Namun, Ilham menyebut simulasi akan dilakukan beberpa kali dan wilayah lainnya akan turut menjadi lokasi.[Mus]