Menaker: Pekerja Migran Indonesia Adalah Duta Bangsa

Indonesiaplus.id – Perlu terus didorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin para PMI tidak hanya bekerja di luar negeri tapi juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.
Salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan.
“Negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik. Tunjukkan PMI adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” ujar Menaker Ida Fauziyah di acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.
Ida Fauziyah berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM, dsb.
“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” katanya.
Pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Permenaker tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya.[tat]
Menaker: Pekerja Migran Indonesia Adalah Duta Bangsa
Indonesiaplus.id – Perlu terus didorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin para PMI tidak hanya bekerja di luar negeri tapi juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.
Salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan.
“Negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik. Tunjukkan PMI adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” ujar Menaker Ida Fauziyah di acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.
Ida Fauziyah berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM, dsb.
“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” katanya.
Pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Permenaker tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya.[tat]