Lantik Pejabat Fungsional, Sekjen: Harus Miliki Kompetensi dan Integritas

Indonesiaplus.id – Sejumlah pejabat Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan diambil sumpahnya secara hybrid oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi di Ruang Tridharma Kemnaker Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Pejabat Fungsional yang baru dilantik terdiri dari, 6 orang Mediator Hubungan Industrial; 5 orang Analis SDM Aparatur; 2 orang Fungsional Perencana; 2 orang Analis Kebijakan; dan 75 orang Pejabat Fungsional dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jabatan Fungsional merupakan salah satu jenjang karier dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menjadi Pejabat Fungsional yang baik harus mencerminkan profesionalisme serta memiliki kompetensi dan integritas yang tidak bisa ditunda lagi.
“Jabatan-jabatan Fungsional seperti, Mediator Hubungan Industrial, Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, dan lainnya sebagainya, merupakan jabatan yang diperlukan bagi suatu organisasi,” kata Sekjen Anwar dalam sambutannya.
Paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini adalah perubahan organisasi dengan mengedepankan fungsional dibandingkan struktural sebagai respon atas perubahan lingkungan strategis yang membutuhkan gerak langkah cepat
“Perlu kelincahan dapat terjadi manakala pola kerja kita ubah, dari yang sifatnya instruktif struktural menjadi koordinatif horizontal, ” tandasnya.
Dalam sistem ASN ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikenal JPT Utama, Madya dan Pratama. Selanjutnya ada jabatan Administratur, Pengawas dan Jabatan Fungsional, baik Fungsional Ahli maupun Fungsional Keterampilan.[tat]