Kunjungi Hongkong, Menaker Sosialisasi Permenaker No 4 Tahun 2023 Pada PMI

Indonesiaplus.id – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
Komitmen itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat melakukan Sosialisasi Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI di Hongkong, di mana pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
“Melalui kebijakan ini kami harapkan dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah di Masjid Kowloon, Hongkong, Ahad (30/7/2023) waktu setempat.
Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan,” ungkapnya.
Kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun, setelah
bekerja.
“Terutama bagi PMI sektor domestik, yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal,” katanya.[tat]