ECONOMY

Kemnaker Optimis UU Ciptaker Mampu Tingkatkan Investasi dan Ekonomi

Indonesiaplus.id – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan optimis keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker sesuai diharapkan, yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan. Terlebih melihat realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5% secara YoY,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/6/2023).

UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.

“Hal ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Para pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada saat terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial,” pungkasnya.[tat]

Related Articles

Back to top button