POLITICS

Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Indonesiaplus.id – Untuk menjaga profesionalitas dan mencegah pelanggaran terhadap norma-norma ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melarang ASN melakukan tindakan seperti memberikan dukungan atau mencemarkan salah satu calon tertentu.

“Kita tidak boleh melakukan hal-hal kecil seperti memberikan like, komen, atau share yang cenderung mendukung satu calon atau merendahkan calon lainnya,” ujar Kepala KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Senin (12/6/2023).

“Tapi ASN memiliki hak memilih, namun suara mereka tidak boleh ikut serta dalam politik, baik dalam bentuk share dan like di media sosial, apalagi terlibat dalam kampanye dan deklarasi,” katanya.

Menurut Agus ada potensi pelanggaran akan meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Hal ini karena pada tahun 2024, akan ada pemilihan serentak di 548 kabupaten/kota.

“Tahun politik tahun depan akan ada pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara serentak, ini berarti potensi pelanggaran akan lebih tinggi hingga empat kali lipat dari sebelumnya,” katanya.

KASN menyatakan bahwa ASN hanya memiliki hak suara untuk memilih. Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ASN tidak boleh terpecah secara internal hanya karena perbedaan pilihan.

“Teman-teman ASN harus benar-benar tetap setia dalam memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun masyarakatnya. Apakah mereka memilih partai berwarna merah, kuning, hijau, atau partai lainnya, tidak boleh ada perlakuan yang bias,” katanya.

“Sekali lagi, pelayanan harus tetap baik dan tidak boleh membedakan dalam konteks politik,” tambahya.[had]

Related Articles

Back to top button