ECONOMY

Indonesia Paparkan Reformasi Sistem Jamsos di Forum ILO

Indonesiaplus.id – Era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 berpotensi menghilangkan sejumlah pekerjaan konvensional. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, juga memunculkan peluang kerja baru yang bersifat inovatif dan kreatif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dalam sambutan pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) dengan tema “Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023 ” di Jenewa, Jumat, (24/3).

Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.

Indonesia dan negara-negara anggota G20 berkomitmen mempercepat menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030 dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan terobosan untuk mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial agar dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Saat ini, Pemerintah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.

“Ditetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. UU ini bertujuan menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang di sektor formal maupun informal,” kata Anwar.

Saat ini, Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada kesempatan tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.

“Kami telah menerapkan beberapa strategi mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Namun, kami siap berdiskusi dan berkolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem lebih dapat diakses bagi semua pekerja,” tandas Anwar.[tat]

Related Articles

Back to top button