Poltekesos Bandung Hadiri Entry Meeting BPK Tahun 2023
Indonesiaplus.id – Direktur Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung didampingi Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (LKTA) 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan Surat Edaran 33/LK.Kemensos.2022/2023 Poltesos Bandung dipilih menjadi Homebase pada pelaksanaan Pemeriksaan Uji Petik Laporan Keuangan Tahun Anggaran (LKTA) 2022 yang berlangsung selama 10 hari.
“Entry Meeting salah suatu tahapan dalam proses pemeriksaan yang dapat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan atas laporan keuangan dari kegiatan yang telah dilaksanakan, ” ujar Agus rizal selaku Auditor Provinsi Jawa Barat di Gedung Auditorium, Jumat (24/2/2023).
“Untuk instansi, lembaga dan dinas yang belum mengumpulkan berkas, akan kami tunggu dan silahkan untuk melakukan pengiriman berkas secepatnya, ” ujar Rizal.
Pemeriksaan dilakukan Tim BPK terfokus pada kegiatan atau penyaluran dana bantuan sosial yang dilakukan Instansi, Lembaga, dan Dinas, mengingat pada tahun 2022 terjadi bencana alam yang terdampak di Cianjur Jabar, sehingga banyak penyaluran bansos yang dilakukan kepada masyarakat terdampak.
Proses pemeriksaan keuangan diawali dengan pemantauan terhadap PT Pos dalam proses pengolahan data, penyaluran dana bansos seperti BNT, BLT, PKH dan Bantuan Tempat Tinggal (RST) selama 1-3 hari sekaligus mensingkronisasikan data tersebut dengan beberapa instansi seperti Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Sentra Wiyata Guna dan Sentra Abiyoso yang terkait.
Kemudian, pemeriksaan akan dilakukan terhadap data kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi, Lembaga dan Dinas tersebut.
“Berdasarkan Peraturan BPK tahun 2018 tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan bahwa setiap Pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait dengan pemeriksaan” dan “Setiap Pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa diluar kantor BPK atau diluar kantor atau area kegiatan objek Pemeriksaan, ” tandas Rizal.
Acara Entry Meeting itu diikuti oleh Poltekesos, Sentra Abiyoso, Sentra Wiyata Guna, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, BBPPKS Bandung, Dinas Provinsi Jawa Barat, serta PT Pos Indonesia.[ama]