Menaker: RUU PPRT Ditujukan untuk Melindungi Pekerja Domestik

Indonesiaplus.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan untuk mengatur dan mengelola masalah ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, masalah yang terkait dengan pekerja domestik dapat diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas, ” ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan menempatkan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM akan memberikan perhatian terhadap kelompok-kelompok yang rentan dan marginal yang memiliki potensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia, ” katanya.[tat]