Romahurmuziy Aktif di PPP Lagi, ICW: Parpol Rasanya Kurang Orang

Indonesiaplus.id – Mantan terpidana kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy yang kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disoroti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Fenomena tersebut menampilkan ada kesan partai politik di Indonesia seperti kurang orang untuk dipilih sebagai kader.
“Lagi-lagi menunjukkan parpol rasanya kurang orang. Ada banyak sekali anak muda, ada banyak sekali tokoh di luar sana, tetapi kemudian kenapa karpet merah itu tetap diberikan kepada orang yang sudah jelas-jelas bermasalah,” ujar Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Almas Sjafrina, Jumat (6/1/2023).
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti parpol yang masih melibatkan mantan terpidana korupsi meskipun telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas.
“Seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri, walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan. Tapi secara etis menurut saya harusnya tidak lagi dilibatkan,” kata Agus.
Kejadian kembalinya mantan terpidana korupsi ke parpol bukan pula hal baru. Partai Demokrat pernah menerima kembali Andi Mallarangeng dan Nazaruddin setelah dua kader tersebut terlibat dalam kasus korupsi.
Agus menduga, ada gimmick politik dimainkan terkait kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik. Ia menyebut Demokrat pernah memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.
Parpol sudah melakukan langkah yang bagus ketika kadernya ditetapkan sebagai tersangka, misalnya Demokrat, dulu langsung memecat mereka yang terjerat korupsi.
“Partai Demokrat dulu langsung dipecat. Tapi justru ketika sudah bebas balik lagi. Ini kayaknya jadi gimik politik saja,” katanya.
Putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Dia bebas dari penjara pada 29 April 2020.[had]