POLITICS

Tok! DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, RI Resmi Miliki 38 Provinsi

Indonesiaplus.id – Rapat paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya, sehingga jumlah provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 38 provinsi.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bahwa dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami berharap dengan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinisi Papua Barat,” ujar Guspardi membacakan laporan Komisi II DPR.

Kebijakan pemekaran wilayah Papua merupakan salah satu pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

“Laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekuarangan dan kesalahan baik dalam proses pembahsan RUU ini maupun dalam penyampaikan laporan ini, kami mohon maaf,” pungkas Guspardi.[had]

Related Articles

Back to top button